Foto: 10. Bapak Anakletus Gamkok sedang membacakan permintaan harta perempuan
Foto: 9. Setelah akhir dari pembicaraan, ada arahan dari Pak
Soter Demkok untuk semua lelaki dan perempuan yang hadir supaya kawin harus
tahu aturan adat, boleh saja kamu generasi berpacaran dengan lelaki sebaliknya
perempuan, tapi ingat kita Suku Bangsa Muyu ada aturan
Budaya,Adat-istiadat,kita tidak bisa main hakim sendiri,otak dibalik skenario
adu domba,berkelahi/baku pukul sampai lelaki babak belur sebaliknya diantara
keluarga perempuan salah satunya babak belur.
Foto: 8. Uang bersama rokok yang diserahkan kepada keluarga
orang tua perempuan
Foto: 7. Penyediaan rokok bagi keluarga perempuan dan
keluarga lelaki untuk dinikmati bersama
Foto: 6. Penyerahan uang pintu/uang permisi yang ditaru
diatas tembako lalu diserahkan kepada orangtua perempuan.
Foto: 5. Persiapan orang tua lelaki membayar uang pintu
kepada orang tua perempuan didepan forum adat.
Foto: 4. Keluarga perempuan membacakan ketentuan harta
perempuan yang harus dibayar orang tua keluarga lelaki
Foto: 3. Setelah persiapan keluarga lelaki mendatangi rumah
Pak guru Anakletus Gamkok sebagai orang tua perempuan.
Foto: 2. Kelurga lelaki yang terdiri dari lelaki mudah yang
dipimpin Pak Yoseph Dominggus Tombi Kakutu kerumah kerumah Pak Ilarius Murop
yang tidak lain adiknya.
Foto: 1. Tampaknya keluarga lelaki sedang bertadangan
kerumahnya.
Dipandang
dunia internasional melalui karya ilmiah yang diakui dunia internasional karya
Jean Bollars dan karya Scurll manusia Suku Bangsa Muyu tidak bisa pandang remeh
karena suku bangsa ini telah hidup berabad-abad lamanya dengan ciri khas
hidupnya sendiri, berdiri diatas kakinya sendiri (BERDIKARI) dengan khasana
budayanya sangat kuat masih terus dipertahankan sejak manusia Muyu itu ada
dimuka bumi Cenderawasih Papua. Manusia Suku Muyu mempunyai budaya serta adat
istiadat dalam meraih seorang anak perempuan dengan cara-cara yang bermartabat
salah satu data yang ditemukan seorang akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian
Santo Thomas Aquinas Jayapura Provinsi Papua (STIPER STA JAYAPURA), seorang
Tenaga Kontrak Honorer Kantor Badan Pengelolah Perbatasan Dan Kerja Sama Daerah
Kabupaten Boven Digoel, Ketua Partai Anak Cabang Distrik Ujung Kia Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),Anggota Ikatan Intelektual Cendekiawan
Awam (ICAKAP) Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, Anggota Himpunan
Asosiasi Jurnalis (HAJI) Indonesia.
Pak
Yohanis Yang Yong,SE.,dilibatkan dalam pembicraan masalah status perkawinan
diantara kedua orang yang membangun hubungan kasih sayang selama ini di Kampung
Kamka Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel, disana masyarakat Muyu atas
masih menggunakan budaya serta adat istiadat meminang perempuan dirumah
keluarga perempuan tepatnya dirumah Bapak Guru Anakletus Gamkok, kami sebagai
keluarga lelaki mendatangi rumah keluarga perempuan dengan membawah semua
permintaan yang menjadi aturan budaya adat-istiadat diantara tembakau atau
rokok, uang pintu/uang permisi serta membawah semua persiapan yang telah diatur
dalam aturan budaya serta adat-istiadat manusia suku bangsa muyu ketika masuk
kerumah seorang perempuan yang saudara kita Pak Ilarius Murop berkenalan
dengannya selama ini, dari aktivitas kedua orang itu diketahui orang tua
perempuan, maka orang tua perempuan menuntut haknya untuk segerah masalah
perkawinan ini segerah diselesaikan dalam waktu dekat sesuai permintaan orang
perempuan. Tampaknya Pak Ilarius Murop tidak tinggal diam saja, Pak Ilarius
Murop berasal dari Sub Etnis Kawiet/ Suku Bangsa Muyu, mengundang keluarganya
hadir dalam pembicaraan itu sehingga keluarga lelaki yang terdiri dari
masyarakat Muyu atas,Muyu bawah adalah Sub Etnis Suku Bangsa Kawiet, Sub Etnis
Suku Bangsa Yonggom, Sub Etnis Suku Bangsa Are Kasaud, Sub Etnis Suku Bangsa
Kakaip,Sub Etnis Suku Bangsa Ningrum, Sub Etnis Suku Bangsa Kamindip yang ada
hubungan keluarga,Sub Etnis Suku Bangsa Okbari yang ada hubungan keluarga, kami
semua hadir dirumah orangtua perempuan.
Disana
ada pembicaran ditingkat kedua keluarga orang tua perempuan dan keluarga orang
tua lelaki. Atas tuntutan itu Pak Soter Demkok sebagai mediator, Pak Yoseph
Dominggus Tombi/Kakutu sebagai fasilitator,dalam membayar uang pintu/uang
permisi dengan tembako/rokok yang sudah disiapkan sebagai keluarga laki-laki,
kehadiran orang tua lelaki diterima dengan baik, kami dilayani dengan baik.
Dari hasil pembicaraannya lahirlah sebuah kesepakatan diantaranya keluarga
lelaki membayar harta dengan ketentuan permintaan keluarga perempuan keluarga
lelaki harus membayar harta berdasarkan waktu yang ditentukan, kesepakatan
lainnya bahwa kedua orang itu harus kawin melangsungkan hidup dimuka bumi.
Warisan budaya Suku Bangsa Muyu masih kuat dengan perkembangan pemekaran
Kabupaten Boven Digoel yang kian maju dengan pesat,namun masyarakat Suku Bangsa
Muyu hingga saat ini masih terus dipertahankan karena budaya suatu bangsa
adalah identitas suatu bangsa yang harus tetap dipertahankan karena merupakan
harga diri Suku Bangsa Muyu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar